Thursday, November 19, 2015

Peluang Bisnis Investasi Kebon Jabon


Ketentuan berkebun jabon dengan bibit unggul dari I-GIST adalah :
o    Dalam waktu 1 (satu) tahun pertama masa tanam setiap kematian pohon akan mendapat ganti dengan bibit baru dengan penanaman ulang dari PT GMN;
o    Apabila terjadi kebakaran pada pohon usia tanam 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun akan diganti dari jumlah pohon cadangan dan apabila pohon cadangan tersebut terbakar habis semua dalam satu lahan petak/paket sebelum di panen maka akan diganti dengan cadangan pohon dari lahan di tempat lain. Jika sudah tidak ada lagi cadangan pohon yang dimiliki PT GMN maka akan dilakukan penggantian dengan penanaman bibit yang baru;
o    Apabila terjadi bencana alam pada pohon usia tanam 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun akan diganti dari jumlah pohon cadangan dan apabila pohon cadangan tersebut habis rusak semua dalam satu lahan petak/paket sebelum dipanen maka akan diganti dengan cadangan pohon dari lahan di tempat lain. Jika sudah tidak ada lagi cadangan pohon yang dimiliki PT GMN maka akan dilakukan penggantian dengan penanaman pohon yang baru;
o    Apabila terjadi kebakaran pada pohon usia tanam di tahun ke-4 (empat), maka akan dicarikan pengganti dari pohon cadangan yang usianya sama, jika tidak ada pohon cadangan, maka akan mendapatkan ganti kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perpohon yang terbakar, dan apabila terjadi kebakaran pada pohon usia tanam di tahun 5 (lima), maka akan dicarikan pengganti dari pohon cadangan yang usianya sama, jika tidak ada pohon cadangan akan mendapat ganti kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per pohon;
o    Apabila tanaman pohon jabon hilang dikarenakan pencurian maka akan mendapatkan ganti dari pohon cadangan yang ada;
 Layanan Informasi :
Darmansyah Soegiyo 
Hp/Wa 081-330-543-543

No comments:
Write comments